Indotodays.com- Simalungun. Sepekan terakhir, Polres Simalungun gencar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, hal itu dilakukan guna mempersempit ruang gerak para pengedar dan Bandar melakukan transaksi dan peredaran Narkoba. Minggu, (06/08/2023).
Namun anehnya, terduga bandar narkoba yang disebut bernama Oki hingga saat ini tidak kunjung tersentuh Aparat Penegak Hukum, informasinya Oki adalah diduga disebut bandar narkoba yang berada di Lorong 7, beringin Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang sudah lebih dari 2 Tahun melakukan aktifitas Jual beli Narkoba tersebut.
Menurut penelusuran yang di dapatkan awak media ini bahwa selain di Lorong 7 beringin, Oki juga diduga melakukan peredaran Narkoba di beberapa tempat di Kabupaten Simalungun melalui anggotanya bernama Doyok sebagai pembagi Sabu untuk Pembeli.
Selain Oki. Sejumlah nama-nama ini juga disebut sebagai big bos peredaran Narkoba di Kabupaten Simalungun yaitu, Koteng adalah pembagi buah (Sabu) di Serbelawan. Surbak di daerah Rambung Merah, Simpang Servis dan SAM di Batebu Serbelawan.
“Seputar Serbelawan. Oki, dialah yang bagi buah (Narkoba-Red) di seputaran itu,” kata salah seorang informan kepada Awak media ini.
Selain wilayah peredaran Narkoba, diduga Oki juga meraup keuntungan dari hasil transaksi Narkoba tersebut diperkirakan kurang lebih Ratusan Juta setiap Minggunya.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lakukan Gotong Royong Bersama Masyarakat
“Oki ratusan Juta perminggu. Koteng sekitar 100 JT perhari. Surbak yang juga anggota Jeta mutar hingga 1 kg paling dikit perbulan.” Papar sumber tersebut.
Selain itu, sumber berharap agar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Simalungun agar segera melakukan tindakantegas terhadap pelaku Bandar dan peredaran Narkoba di Serbelawan, dan melakukan penyelidikan terhadap Oki yang diduga Bandar Narkoba di wilayah tersebut. (Tim/Red)