Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Tidak adanya tebang pilih, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang oknum berprofesi sebagai pengacara pada Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 15.30 Wib dari Sibatu-batu.
Peristiwa penangkapan pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 15.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah kios di Jalan Sibatu-batu Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai.
Personil Satuan Narkoba masuk kedalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Pardamean (41) warga sibatu-batu dan Herlambang (31) warga Bah Sorma.
Dihadapan Pardamean dan Herlambang ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 1,54 gr, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Baca Juga : Tuntut Usut Tuntas Pembunuhan Marsal Harahap, Ratusan Jurnalis Aksi ke Polres Siantar dan Simalungun
Dari tangan Pardamean ditemukan 1 Unit Hp, kemudian dari Herlambang ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 50.000.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria.
“Benar telah diamankan dua orang pria dari Jalan Sibatu-batu terkait penyalahgunaan narkotika, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (Red)