Indotodays.com – Labuhan Batu. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, turut serta dalam kegiatan sosialisasi daring terkait tata cara pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti pada pagi hari ini. Senin, (13/01/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan untuk kemanusiaan dan rekonsiliasi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit memimpin langsung partisipasi Lapas Rantauprapat dalam giat ini.
Seluruh jajaran Seksi Binadik turut hadir dan menyimak pemaparan yang disampaikan.
Fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.
Peserta sosialisasi dari seluruh Jajaran Pemasyarakatan pada sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.
“Giat ini berlangsung secara virtual zoom yang Ikuti oleh Lapas Rantauprapat dengan menyimak langsung berupa penjelasan kebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria Warga Binaan dan Anak Binaan pengguna Narkotika, Warga Binaan dan Anak Binaan yang terkait masalah hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Warga Binaan dan Anak Binaan berkebutuhan khusus (HIV/AIDS, sakit berkepanjangan, Disabilitas, Perempuan Hamil dan Perempuan yang mengasuh anak dibawah umur 3 tahun), Anak Binaan yang melakukan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan,” jelas Batara.
Melalui keikutsertaan ini, Lapas Kelas IIA Rantauprapat berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan secara adil dan bertanggung jawab.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas. (Red)