Indotodays.com – Pematang Siantar. Beredar pemberitaan di Sejumlah media bahwa M Rivay buat laporan Kemenkumham Dalam Mencari Keadilan dengan Surat terbuka. Dalam suratnya itu M Rivay mengaku sebagai salah satu orang tua dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar tersebut. Rabu (18/10/2023).
Hasil penelusuran dan Konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar MP Jaya Saragih mengatakan bahwa dari 1618 orang WBP di Lapas Pematang Siantar setelah di cek melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua M Rivay alias M Rivay Siregar.
“Setelah kami cek ricek melalui pada Sistem Database Pemasyaratakatan (SDP). Sekali lagi kami sampaikan Tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua M Rivay Siregar,” kata Kalapas tersebut.
Lanjut Kalapas menambahkan bahwa dari hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemutraan juga komunitas kami dapatkan nomor handphone yang tertera pada surat diatas namun dicoret. Namun masih dapat terlihat jelas bila di zoom kan Adalah nomor 0853 7068 2394 dan 0852 7565 5194.
“Mungkin sengaja menutupi identitasnya atau sengaja mencantumkan no telepon agar mudah di konfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai M Rivay Siregar, dan setelah nomor tersebut di dapatkan, ditelusuri bahwa pemilik nomor tersebut diduga adalah salah seorang yang juga merupakan diketahui bukan pemilik nama M Rivay Siregar dan dapat di lihat langsung melalui salah satu aplikasi Siapa Pemilik nomor handphone tersebut,” terang Kalapas Pematang Siantar itu.
“Sangat Diharapkan peran cerdas rekan-rekan media serta cek n balance terhadap narasi yang dikirimkan atau bahan berita atau foto surat terbuka yang sudah di sebarkan, dan Semoga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Kalapas menambahkan.
Kalapas juga menyampaikan bahwa Lapas Pematang Siantar memiliki Layanan pengaduan, dan kami harapkan kepada Bapak M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan diatas. Karena pada surat terdapat Tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini, kami belum menerima surat yang dimaksud dan disertai dengan identitas yang jelas Baik KTP maupun Kartu Keluarga.
“Kita akan ajak untuk langsung cros cek data dan WBP yang dimaksudnya. Surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua. Kami minta kepada Bapak tersebut agar datang ke Lapas kita selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut,” tegas Kalapas tersebut.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Laksanakan Razia Rutin di Blok Hunian WBP
Lanjut Kalapas Pematang Siantar itu menegaskan bahwa Terhitung mulai 17 Oktober 2023 sd 19 oktober 2023 dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias HOAKS.
“Serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yg berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Terima kasih,” tutup Kalapas Pematang Siantar MP Jaya Saragih tersebut. (Tim/Red)