Indotodays.com- Pematangsiantar. Masih ingat Kasus Multi Digital Point di tahun 2020 yang di duga melakukan penipuan melalui investasi bodongnya? Tentu saja masyarakat sudah lupa, bahkan para korban juga mungkin sudah lupa karena memang sampai hari ini kasusnya tidak diketahui sampai sejauh mana telah di proses di Polda Riau. Masyarakat dan Para Korban enggan untuk membahasnya dan seolah pasrah karena tidak mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut. Minggu, (19/09/2021).
Berdasarkan pantauan Media di lapangan, rata-rata masyarakat yang menjadi korban enggan untuk diajak berdiskusi masalah ini karena mereka meyakini hukum bisa di beli oleh Orang-orang yang memiliki uang.
Para Korban yang telah kehilangan aset dan tabungan karena mengikuti bisnis investasi bodong Multi Digital Point ini telah apatis dan tidak yakin bahwasanya kasus ini bisa di proses dan merasa hanya akan menghabiskan uang dan energi untuk memperjuangkan nasib mereka, dimana pada akhirnya juga akan mengalami kekalahan bahkan bisa berbalik arah menjadi “senjata makan tuan” bila salah melangkah.
Adalah DH (42) warga simpang murni, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, salahsatu Dedengkot Multi Digital Point ini yang lolos dari jeratan hukum Polda Riau, Kini beraksi kembali dengan membuka investasi serupa dengan nama Solution Global Saham atau disingkat dengan nama SGS. Pada aksinya kali ini DH dibantu oleh M (36) Warga Jalan Sumberjaya Perumahan Asido 3 yang bertindak sebagai pengembang, AIS (55) Warga Sidamanik yang bertindak sebagai CEO , Z (48) Warga Jalan AMPI yang bertindak sebagai Admin Keuangan juga NR (22) Warga Jl.AMPI yang bertindak sebagai Admin Pembukuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, setidaknya bisnis ini telah merambah hingga ke 40 Kota di Indonesia dan telah berhasil menghimpun dana sekitar 3 Milyar llebih
Belum lagi dari yang mereka sebut ‘Akun Keluarga’ setidaknya sudah terkumpul dana masyarakat sekitar 15 Milyar. Kelompok ini menjanjikan kepada masyarakat profit 18% perbulan dari nilai dana yang di investasi kan dengan sistem kerja melalui Network yang di luncurkan via website mereka www.solutionglobalsaham.com. Mereka juga telah membuka Kantor di Jalan Handayani Pematangsiantar tepatnya di depan Sekolah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara, Dua Tersangka Adalah Napi
Baca Juga: Kunker ke Taput, Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi dan Berikan Bansos Untuk Masyarakat
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat, bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin adalah ilegal karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Sementara itu, saat di Konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (19/09/2021) sekitar pukul 17.32 sore, DH belum memberikan tanggapnya terkait ijin dari OJK untuk Investasi Solution Global Saham. (Tim/Red).