Indotodays.com – Simalungun. Nico Nathanael Sinaga atas nama Lembaga Sahabat Lingkungan (SaLing) mengadukan sejumlah oknum yang diduga melakukan dan/atau terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan sertifikasi guru Kabupaten Simalungun ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Kamis (25/11/2021).
Adapun oknum yang diadukan, yakni Parsaulian Sinaga selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Even Damanik selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Simalungun. Alwin Zaim selaku Panitia dari Yayasan Surya Nusa Cendekia, dan Alex Hendrik Damanik selaku Ketua Yayasan Surya Nusa Cendekia serta pihak lain yang diduga terlibat.
Diketahui sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan pihak swasta, yakni Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta mengadakan kegiatan Workshop Pembelajaran Interaktif Berbasis Multimedia Digital Untuk Guru dan Kepala Sekolah SD dan SMP, di Hotel Patra Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, pada Senin-Kamis (8-11/11/2021).
Bahwa terkait pembiayaan kegiatan workshop tersebut, diketahui dibebankan kepada guru-guru sertifikasi di Kabupaten Simalungun yang mengikuti kegiatan tersebut, sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Adapun jumlah peserta guru sertifikasi dari tingkat SD dan SMP yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak kurang lebih 650 orang.
“Kegiatan tersebut kami duga diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam rangka peningkatan kompetensi guru demi memenuhi persyaratan sertifikasi guru di Kabupaten Simalungun.” Ujar Nico Natanael Sinaga menjelaskan.
Nico juga menambahkan bahwa Kegiatan tersebut juga di duga diikuti oleh guru-guru dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Simalungun yang telah sertifikasi dan merupakan guru dalam jabatan yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Bahwa pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi guru-guru sertifikasi tersebut kami duga seharusnya dianggarkan oleh dan/atau dari Pemerintah Kabupaten Simalungun selaku Pemerintah Daerah penyelenggara kegiatan tersebut.
Bahwa pemungutan uang sebesar Rp 600.000,- dari guru-guru tersebut yang dijadikan alasan untuk pembiayaan kegiatan, dikutip oleh pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia dengan tanda bukti kwitansi.
Bahwa tindakan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia Yogyakarta yang mengutip uang sebesar Rp 600.000,- dari guru-guru sertifikasi, kami nilai bertentangan dengan ketentuan dimana seharusnya biaya kegiatan sertifikasi tersebut dianggarkan oleh Pemerintah kabupaten Simalungun.
Kemudian, kami juga menduga bahwa tindakan pengutipan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia merupakan perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum demi kepastian hukum.
Namun sejauh yang kami ketahui dan patut kami duga bahwa pihak Yayasan Suya Nusa Cendekia tidak memilika dasar atau payung hukum sebagai sumber lahirnya hak mereka dalam melakukan pemungutan tersebut.
“Maka kami menilai dan patut kami duga tindakan dari pihak Yayasan Surya Nusa Cendekia sebagai bentuk pungutan liar dan/atau pemerasan terhadap guru-guru sertifikasi.” Kata Nico.
Kemudian, kami juga menilai dan patut diduga bahwa hadirnya guru-guru sertifikasi di bawah penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan, mengindikasikan adanya keterlibatan atau penyertaan (Deelneming) dari Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam tindakan pelanggaran tersebut.
Tindakan dari Plt. Kadis Pendidikan Simalungun dalam hal ini kami duga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan karena terlibat dalam tindak pemerasan atau pungli.
Baca Juga: Pemko Siantar Diminta Cabut Izin THM Braga’a Cafe dan Bar
“Maka kami berharap pihak Kepolisian Resor Simalungun agar segera menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan, agar menjadi pelajaran dan ada efek jera ke depan.” Ujarnya.
Guru-guru di Kabupaten Simalungun sudah seringkali terdzolimi. Pihak yang seharusnya menyelamatkan guru justru menyengsarakan.
Pada hari ini bertepatan pada momen perayaan hari guru, kita berharap untuk selamatkan guru-guru di Simalungun. (Red)