Indotodays.com – Simalungun. Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang Narapidana. Kamis, (12/09/2024).
Dalam kegiatan sidang TPP tersebut dipimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang pegawai/pejabat struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.
Kegiatan tersebut meliputi, pengangkatan 19 orang Narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 40 (empat Puluh) orang narapidana untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat administratif dan Substantif.
Baca Juga: Rutan Sidikalang Lakukan Penggeledahan Kamar WBP untuk Cegah Gangguan Kamtib
Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 19 orang narapidana dipekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 40 orang narapidana program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :
- Bahwasanya syarat Administratif dan Substantif telah terpenuhi.
- Agar 19 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilakunya kearah yg lebih baik lagi guna untuk meningkatkan proses pembinaannya ke tahap selanjutnya.
Agar 40 orang narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Selanjutnya tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaannya di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah diusulkan. (Red)