Indotodays.com – Lubuk Pakam. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kantor Wilayah Sumatera Utara ikuti Sosialisasi pada Selasa, (02/04/2024).
Kegiatan yang dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diikuti sebanyak 33 Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, serta Erwendi Supriyanto Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS, menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.
Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan dijelaskan disana bahwa sejatinya SK lah yang menunggu orang bukan orang yang menunggu SK.
“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat terdapat beberapa keadaan yang perlu untuk segera dilakukan.” Kata Yasonna.
Adapun keadaan baru yakni:
1. Dalam pengajuan/keperluan asimilasi haruslah dimintakan oleh pihak Lapas/Rutan/LPKA kepada Pihak Bapas hasil Litmas (Laporan Penelitian Kemasyarakatan) harus dimintakan 9 bulan sebelum tanggal ½ masa pidana narapidana serta 1 bulan 15 hari sebelum 1/3 masa pidana pada anak binaan.
2. Untuk keperluan Pembebasan Bersyarat, pihak Lapas/Rutan/LPKA haruslah memintakan kepada pihak Bapas hasil Litmas 9 bulan sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal ½ masa pidana.
3. Guna keperluan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Litmas dimintakan 3 bulan sebelum 2/3 masa pidana dan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal ½ masa pidana.
Hal yang sama disampaikan oleh Pujo Harianto Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Keadilan Restorasi Ditjen PAS, Pujo menyampaikan tentu saja pada bagian registrasi perlunya kerja keras yang luar biasa mengingat pembaharuan pada Surat Edaran ini.
“Sebelum dilakukan sidang TPP mohon untuk melakukan cek dan recek beberapa kali agar tidak terjadi kesilapan data. Saya yakin dan mempercaya kita mampu untuk mewujudkan percepatan ini, sehingga tidak ada lagi istilah Orang menunggu SK namun SK lah yang menunggu orang.” Tutup Pujo. (Red)