Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Mendengar adanya suara yang mencurigakan di sekitaran tembok lapas, petugas Pos menara 3 Maralasan Manik sekitar pukul 05.30 wib melaporkan kepada Komandan Jaga bahwa ada suara dam sesuatu yang mencurigakan kemudian komandan jaga memeriksa lokasi dan segera melaporkan kepada ka.kplp Sahat Bangun dan kalapas Rudy Fernando Sianturi.
Dengan segera kalapas memerintahkan kasie kamtib Boheira L Pardede segera berkoodinasi dengan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian setelah petugas Polri masuk Kanit 2 satnarkoba polres Simalungun IPDA Rudy Hartono dan Briptu Efraim Purba memeriksa dan dibuka bersama petugas lapas bungkusan tersebut team sat narkoba polres Simalungun menyatakan isinya adalah narkotika jenis ganja sebanyak delapan (8) Bungkusan.
Baca Juga : Tangani Kasus Mara Salem Harahap, Kapolres Simalungun Turun Langsung ke TKP
Kalapas Rudy Fernando Sianturi yang saat ini tidak berada di kantor dikarenakan dalam keadaan berduka cita menyampaikan melalui kasie Adm Kamtib Boheira L Pardede menyampaikan ini merupakan bukti langkah tegas lapas dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.
Dan ini merupakan komitmen bersama bahwa lapas klas IIa Pematang Siantar mewujudkan zona integritas dan WBK dan WBBM serta lapas yang BersiNar (Bersih dari Narkoba), dan juga wujud sinergitas yang baik kepada pihak penegak hukum seperti Polri TNI dan BNN
Kemudian bungkusan tersebut diserahkan dan dibawa ke satnarkoba polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lanjutan. (Red)