Tebingtinggi (Sumut) – Indotodays.com
Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB, Polres Tebing Tinggi yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Simalungun Gg. Flamboyan Lingkungan VI Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
personil satnarkoba polres Tebing Tinggi yang mendapat laporan tersebut langsuang melakukan penyelidikan di lokasih tersebut dan personil yang menyelidiki laporan tersebut melihat gerak gerik za alias Amri (41) warga Jln. Simalungun Gg. Flamboyan Lingkungan VI Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang mencurigakan langsung melakukan penangkapan terhadap za alias Amri (41) yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH,.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, peristiwa penangkapan ZA alias Amri (41) warga jalan Simalungun Kota Tebing Tinggi membenarkan ditangkapnya za alias Amri (41) yang akan bertransaksi narkoba.
Baca Juga : Polres Pematangsiantar Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira, Pengabdian dan Bintara
Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku za alias Amri (41) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam saku belakang celana sebelah kiri dan sewaktu dilakukan pemeriksaan diruangan ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik yg berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalik TV seberat 0,30 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu dan dompet berisikan beberapa plastik berklip kosong diatas meja diruangan tersebut.
Za alias Amri (41) yang di interogasi oleh petugas tentang kepemilikan barang haram tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yg dikenal bernama za (buron).
Saat ini ZA alias Amir (41) bersama barang bukti 2 bungkus plastik diduga sabu 0,30 gram, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) tas dompet yang berisikan beberapa plastik klip kecil serta 1 (satu) korek mancis gas yang diujungnya melekat jarum, diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijebloskan kesel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Roy)