Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Bertempat di depan ruang Satuan Narkoba Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH SIK MIK, pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, pada hari jum’at (16/07/2021) pukul 15.00 Wib.
Sebelum dilaksanakan press release, dimana pada hari rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan Pos Polisi Ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan pos polisi kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui Bernama Crosby Fajar Silalahi (21) warga Siantar Timur dan dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Pada saat dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa narkotika jenis masih ada disimpan oleh temanya yang bernama Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur kemudian pada hari kamis ditangkap tersangka Mangatur Paber Rajagukguk alias Artur di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi dan mengakui menyimpan narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jalan Mangga Gg. Rambutan Kel. Parhorasan Nauli dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah goni yang didalamnya ada 12 (dua belas) bal narkotika diduga jenis ganja dan dari dinding kamar ditemukan 1 (satu) buah piastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) bal narkotika diduga jenis ganja.
Baca Juga : Kapolres Simalungun Pimpin Apel Pagi Perdana, Cek Seluruh Ruangan dan Anev Harian
Informasi dari tersangka Crosby Fajar Silalahi bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan dijemput dari provinsi aceh oleh temannya yang bernama Donni Manahan S. P. Manurung dan Arianto Lase, selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Sutomo dilakukan penangkapan dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di Kos-Kosan di Jalan Akasia Raya Nagori Lestari Indah Kec. Siantar Kab. Simalungun dan ditemukan barang bukti dari atas asbes diruangan kamar mandi 1 (satu) buah baju warna hitam didalamnya ada 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah plastik merah yang berisi 21 (dua puluh satu) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 26 (dua puluh enam) paket narkotika diduga jenis ganja.
Pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Mahoni Raya Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab Simalungun berhasil ditangkap tersangka Arianto Lase dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Hp merek Nokia, selanjutnya keempat tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses perkaranya lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K Menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa ganja berat total 14.500 (empat belas ribu lima ratus) gram bruto, dan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau lama 20 (dua puluh) tahun. (Red)