Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan sebanyak 14,5kg, bertempat di depan ruang Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Selasa (27/07/2021) pukul 10.30 Wib.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH, Kabagren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH S.i.K M.i.K, Kasat Binmas AKP Relina Lumbangaol S.Sos, dan personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Baca Juga : Dalam Rangka (HKGB) ke-69 Tahun 2021 Bhayangkari Polres Pematangsiantar Gelar Bhakti Sosial
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.i.K, menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Hari Rabu (14/07/2021), di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual rp 14.500.00, pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba.
Mari kita semua stakeholders, instansi, kelompok masyarakat, untuk menyelamatkan keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkoba tidak ada kenikmatan dengan narkoba “yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat”.
Sebelum pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar Dr. Maria Emy Sinaga, terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (Red)