Indotodays.com – Labuhan Batu. Dalam rangka memperingati Hari Natal 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit bersama jajaran, memberikan remisi khusus Natal kepada 62 narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Rabu, (25/12/2024).
Pemberian remisi ini menjadi momentum penting dalam memberikan harapan baru bagi para narapidana yang tengah menjalani masa pembinaan.
Acara pemberian remisi ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh beberapa pejabat struktural dan beberapa narapidana.
Kalapas Rantauprapat menyampaikan, remisi khusus Natal diberikan sebagai wujud penghargaan atas upaya para narapidana dalam memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, serta menjalani kehidupan di dalam lapas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Remisi ini adalah hadiah yang diberikan dalam semangat Natal, sebagai simbol kasih dan harapan. Kami ingin para narapidana merasakan kebahagiaan dan semangat baru untuk terus berubah menjadi lebih baik,” ujar Kalapas Rantauprapat.
Sebanyak 62 narapidana yang menerima remisi ini berasal dari berbagai kasus, namun semuanya telah membuktikan komitmen mereka dalam menjalani pembinaan, seperti mengikuti program pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga memberikan kontribusi positif di lingkungan Lapas Rantauprapat.
Dalam kesempatan ini, beberapa narapidana mengungkapkan rasa terima kasih mereka dan menyatakan tekad untuk terus berusaha lebih baik setelah mendapat remisi yang memberikan sedikit keringanan dalam masa hukuman mereka.
Kalapas Rantauprapat juga menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Kami berharap pemberian remisi ini tidak hanya memberikan keringanan bagi narapidana, tetapi juga memotivasi mereka untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan membawa keterampilan serta nilai-nilai positif,” jelasnya.
Pemberian remisi khusus Natal ini juga diharapkan menjadi wujud nyata bahwa sistem pemasyarakatan dapat berjalan secara manusiawi, dengan tetap mengutamakan pembinaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk memperbaiki diri. (Red)