Indotodays.com – Gunungsitoli. Tampaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli kini menjadi sorotan publik, lantaran diduga kuat memelihara seorang Bos Bendera Peredaran Narkoba dan Parengkol atau Lodes yang biasa disebut Penipuan Online dari balik jeruji besi yang dilakukan oleh para Narapidana di dalam Lapas tersebut. Rabu, (28/08/2024).
Informasi yang didapatkan Kru Media dari seorang sumber terpercaya, ini tak dihiraukan pihak Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, lantaran seorang penguasa atau yang biasa disebut Bos Bendera yang diduga bernama Aseng (nama panggilan) dan Fahrul di Blok Meina Kamar 1 adalah Narapidana kiriman atau pindahan dari Lapas Kelas IIA Pancur Batu dan dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tetap eksis dan makin merajalela.
“Dilapas Gunungsitoli yang kendalikan itu si Aseng dan Fahrul di Blok Meina Kamar 1. Mereka pindahan dari Lapas Pancur Batu dan Lapas Padangsidimpuan yang dikirim ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, mereka bukak Kamar Lodes dan Peredaran Sabu di Lapas ini,” ucap sumber terpercaya kepada Kru Media ini.
Sumber juga mengatakan kalau Bos Peredaran Narkoba di Lapas tersebut, diduga memiliki orang kepercayaan atau seorang tangan kanan yang bernama Leli (nama panggilan) dan sumber juga mengatakan diduga Omset disana mencapai Puluhan Juta Perhari dari hasil penipuan online maupun Peredaran Narkoba jenis Sabu.
“Tangan kanannya bernama Leli yang juga Blok Meina Kamar 1, Bos itu mendapatkan omset puluhan juta perhari dari hasil penipuan online maupun narkoba. Selain jual beli narkoba dan penipuan online para Bos Narkoba dan Lodes ini juga memiliki jasa rental hp android seharga 120 ribu rupiah per malam,” jelas sumber terpercaya kepada Kru Media ini.
Sumber juga menambahkan sebelum mereka beraksi dengan rencana yang sudah direncanakan mereka. Diduga kuat para pekerja harus mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dulu dan setelah berhasil melakukan rencananya diduga para pekerja Lodes harus membayar sekitar 40% dari hasil yang didapatkan mereka.
“Biasanya sebelum bekerja mereka pompa dulu biar jago ngomongnya, itu sabu-sabunya dibeli sama boss bendera disini. Dan hasil yang mereka dapatkan dipotong sebesar 40%,” papar sumber kepada Kru Media ini.
Atas adanya informasi itu. Hal ini menjadi catatan khusus untuk Kemenkumham Republik Indonesia, bahwa ada Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara yang Napinya bebas menggunakan Telepon seluler atau HP di dalam Lapas hingga melakukan penyalahgunaan terhadap alat telekomunikasi dan bebas mengedarkan Narkoba didalam Lapas tersebut.
Tidak hanya itu, diharapkan juga kepada Pimpinan-pimpinan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap Narapidana yang berpotensi melakukan gangguan Keamanan, apalagi melakukan Penipuan Online di dalam Lapas. (Tim/Red)