Indotodays.com – Simalungun. Hingga kini, judi toto gelap (Togel) masih marak di Kabupaten Simalungun dan tampaknya para bandar masih leluasa menjalankan bisnis haram itu dan sepertinya tidak pernah tersentuh oleh hukum. Bahkan kuat dugaan terjadi pembiaran.
Sementara itu Pihak Penegak Hukum hanya berhasil menangkap Sejumlah Terduga Juru Tulis (Jurtul) Judi Togel, dari beberapa tempat di Wilayah Polres Simalungun. Jumat, (27/08/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Indotodays.com bahwa sejumlah Nama menjadi perbincangan dikalangan media, beberapa nama tersebut diduga sebagai Bandar Judi Togel yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Adapun Nama terduga Bandar Togel di wilayah Kabupaten Simalungun tersebut, diantaranya adalah, Doni alias DN (diduga bandar besar), selain itu, nama Panggilan Kalit, Roni S, dan MS juga kerap diberitakan sejumlah media atas dugaan Bandar Togel di Kabupaten Simalungun.
Terkait adanya informasi sejumlah Nama Bandar togel yang kini sedang hangat diperbincangkan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tersebut, saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Kamis, (27/08/2021) malam Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dan Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang
Baca Juga: Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga belum memberikan tanggapan, terkait adanya dugaan bisnis Judi Togel di Kabupaten Simalungun. (AS/Red).