Indotodays.com – Gunungsitoli. Praktik ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas modus Lodes atau Parengkol yakni penipuan online yang dilakukan dari dalam penjara diduga terjadi di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu, (12/03/2025)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua narapidana bernama Gunawan Siahaan dan Reza diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan keterlibatan pihak internal Lapas, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Gunungsitoli, Fajariman Lase, yang disebut-sebut menerima setoran tetap sebesar Rp 60 juta per bulan. Dana tersebut diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal yang dijalankan oleh para narapidana tersebut.
Menurut seorang narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, praktik modus Lodes ini berlangsung di Kamar 01, Blok Mahena, yang dikabarkan menjadi pusat kendali operasi penipuan online yang dijalankan oleh Gunawan Siahaan dan Reza.
“Blok Mahena ini ibarat markas besar mereka. Dari dalam sel, mereka bisa menjalankan aksi penipuan online dengan leluasa menggunakan perangkat komunikasi yang seharusnya dilarang. Uang yang dihasilkan dari kejahatan ini diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk oknum petugas Lapas,” jelas narasumber tersebut.
Masih menurut sumber yang sama, menyebutkan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari internal Lapas, sehingga aktivitas ilegal ini bisa terus berjalan.
“Sistem di dalam sini sangat longgar bagi mereka yang punya uang. Ada narapidana yang bisa mendapatkan fasilitas mewah, termasuk alat komunikasi dan akses internet, asal bisa membayar. Kalau benar Ka. KPLP menerima setoran rutin, itu artinya ada kelalaian serius dalam pengawasan,” tambahnya.
Kasus ini sangat disayangkan karena bertolak belakang dengan fungsi utama Lapas sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana.
Alih-alih menjadi wadah pembinaan, Lapas justru diduga menjadi pusat kejahatan baru yang dikendalikan dari dalam sel.
Masyarakat berharap agar dugaan praktik ilegal ini segera diusut tuntas. Jika benar terbukti ada keterlibatan oknum tertentu, maka sanksi tegas harus diberikan guna menjaga Integritas Sistem Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Publik menunggu langkah tegas dari pihak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk pihak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya. (Tim/Red)