Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Nyambi sebagai pemain pil ekstasi di sejumlah THM Kota Siantar, bekas pemain kuda kepang atau jarang kepang berinisial IDRA (28) akhirnya masuk bui, setelah diamankan Tim Opsnal Satresnakroba Polres Siantar.
Warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu, diangkut petugas saat hendak melayani pesanan pembeli. Dengan kesepakatan, bertemu di halaman parkir Siantar Hotel.
Tepatnya di Jalan Wr Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (8/4) pagi sekira jam 02.00 WIB. Sial, saat pembeli belum datang, IDRA malah ketangkul dan ditemukan 5 pil ekstasi darinya.
“Setelah terima informasi, soal adanya pemain ekstasi yang hendak menunggu pembeli dari masyarakat. Tim langsung kita kerahkan untuk melidik,” ujar Kasat Narkoba AKP Kristo Tambah melalui telepon.
Sampai dilokasi penyidikan lanjut Kristo, posisi pelaku IDRA persis di parkiran. Dia menunggu pembeli di atas sepeda motor RX King BK 5327 TJ miliknya, yakni tanpa menyadari jika petugas sudah menunggu disana.
“Waktu petugas kita mendekat, dia (pelaku-red) mencoba membuang 1 buah kotak rokok sampoerna dari tangan sebelah kanannya,” papar Kristo yang dikonfirmasi, Jumat (9/4) sekira jam 20.50 WIB.
Melihat itu, pelaku IDRA disuruh mengambilnya kembali. Selanjutnya diperiksah, ternyata isinya 1 buah gulungan tisu yang didalamnya terdapat 2 butir pil ekstasi berbentuk segitiga bewarna biru.
“Selain 2 butir ekstasi, handphone kita sita. Lalu kita tanyakan lagi, diapun mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Bahkan mengatakan, masih ada menyimpan ekstasi lagi dikamar kos-kosannya di Jalan Hoky,” jelasnya.
Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke kosnya yang berada di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Sampai disana, lagi-lagi ditemukan 3 butir ekstasi dengan warna yang sama.
“Tiga butir lagi, kita dapati dari lemari kainnya. Ada baju kemeja, dari kantong itu kita temukan bersama 1 klip plastik bening. Sehingga dia kita bawa ke kantor untuk melanjutkan proses penyelidikan,” kata Kristo.
Usai diperiksa lebih jauh, pelaku IDRA pun masuk buih atau sel tahanan milik Polres Siantar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dikenakan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)