Indotodays.com I TEBING TINGGI. Rapat paripurna pandangan akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2021, Selasa (21/09/2021).
Disimpulkan adanya keresahan – keresahan yang terjadi dikalangan Pedagang, adanya keluhan dari Pedagang tersebut terindikasi disebabkan karena adanya ucapan dari Plt Dinas Perdagangan yang mengatakan kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, dan menjalankan Perwa yang ada.
Baca juga: Kios Bermasalah, DPRD Kota Tebing Tinggi Perintahkan Kepada PLT Dinas Perdagangan Untuk Mengosongkan
Tetapi anehnya, saat dipertanyakan Perwa yang mana yang disebutkannya tersebut, Plt Dinas Perdagangan ini tidak bisa menunjukkan apa yang dijelaskannya kepada Pedagang.
Dalam Putusan akhir, dari Fraksi Partai Hanura meminta kepada Walikota Tebing Tinggi untuk dapat melakukan Evaluasi Jabatan Plt Dinas Perdagangan yang diberikan kepada Zahidin S.pd M.pd, karena dianggap tidak layak mengurus Dinas Perdagangan.
Baca juga: PLT Kadis Perdagangan Tebingtinggi Diduga Sembarangan Keluarkan KIP 1-027 di Pasar Kain MT Haryono
Fraksi Partai Hanura, Kaharudin Nasution mengatakan,
“Bahwa dalam nota jawaban Walikota Tebing Tinggi PP no 100 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah menjadi nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 pasal 5 belum dirubah dalam peraturan Pemerintah no 13 tahun 2002 yaitu, keahlian dalam jabatan sesuai dengan bidang tugas ,kualifikasi akademik, memiliki asas dan prinsip ASN sesuai UU No 5 tahun 2014.” Tegas Anggota DPRD ini.
Di tempat terpisah Sekertaris Daerah Kota Tebing Tinggi, M. Dimiyati S.os .M.T.P saat di hubungi Wartawan melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk menanyakan tentang pernyataan dari Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Zahidin S.pd M.pd, yang mengaku kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari Walikota dan apakah mengeluarkan KIP yang bermasalah itu termasuk perintah dari Walikota juga.
Namun Konfirmasi yang di tanyakan oleh Wartawan tidak dijawab oleh Sekertaris Daerah Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan bagi Publik, ada apa dengan Sekda dan Plt Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi. (Roy).