Indotodays.com – Pematang Siantar. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar angkat suara terkait MUSRENBANG RKPD Kota Pematang Siantar yang diselenggarakan di lantai 6 Hotel Sapadia pada Jumat, (10/03/2023).
Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematang Siantar hanya Formalitas saja. Bahkan, kita mengganggap bahwa acara tersebut lawak-lawak dan sepertinya kita semua tertipu, hal itu dikatakan Andry Napitupulu selaku Wakil Ketua Eksternal DPC Permahi Siantar.
Lanjut Wakil Ketua Eksternal itu mengatakan bahwa sejatinya dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah telah jelas dikatakan bagaimana mekanisme Musrenbang RKPD Kota yang diselenggarakan. Namun, kita melihat tidak sesuai mekanisme dalam menyelenggarakan Musrenbang RKPD Kota kemarin.
“Sesuai Pasal 94 Permendagri No 86 Tahun 2017 terkhusus kepada BAPPEDA Kota Pematang Siantar yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan tegas kita mempertanyakan. Apakah BAPPEDA Siantar menyembunyikan sesuatu terhadap Pemko Siantar ataupun khususnya kepada Walikota Siantar?,” kata Andry.
Selain Tiu, Andry Napitupulu juga menambahkan, bahwa Dalam Pasal 95 ayat 2. Jika di pahami bahwa dalam acara Musrenbang RKPD KOTA semua pihak dalam mengikuti acara dapat memberikan masukan melalui pokok-pokok pemikiran untuk poin pembahasan yang akan disepakati dalam Musrenbang RKPD Kota.
Lanjutnya Andry mengatakan untuk Pasal 97 dikatakan bahwa hasil Musrenbang RKPD dirumuskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur-unsur pemangku kepentingan.
“Lucu sekali!. Tiba-tiba disuruh menanda tangani tapi tak ada yang disepakati.” Ujarnya.
Baca Juga: DPC Permahi Siantar Menyikapi Hak Angket DPRD Pematang Siantar Yang Tak Kunjung Selesai
Baca Juga: DPC PERMAHI Pematang Siantar Resmi Dilantik
Diakhir pernyataannya bahwa dengan tegas DPC Permahi Siantar menolak Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar.
“Kita berupaya akan menyurati ke Ombudsman Sumatra Utara dalam waktu terdekat terkait Acara Musrenbang RKPD Kota Pematang Siantar kemarin.” Tutup Andry Napitupulu. (Red)