Indotodays.com – Jawa Barat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan delegasi Kementerian Kehakiman Jepang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung. Rabu, (05/03/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kolaborasi dalam menurunkan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan harapannya bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berdampak signifikan dalam mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan.
- Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus 3 Pengedar, Barang Bukti Sabu & Ganja
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan, sehingga warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu mandiri dan menyadari kesalahannya, serta mengurangi risiko residivisme.
Delegasi Jepang, dipimpin oleh Moriya Tetsuki dari Kementerian Kehakiman, memperkenalkan konsep “Hogoshi”, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela Masyarakat yang telah lama aktif di Jepang dan berdampak besar dalam pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.
Indonesia tertarik mempelajari peran dan dampak Hogoshi, khususnya dalam mengatasi kekurangan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Indonesia dan melibatkan masyarakat dalam reintegrasi pelaku pelanggar hukum kembali ke masyarakat.
Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pembimbingan kemasyarakatan, terutama dalam implementasi pidana non-penjara seperti pidana percobaan, pengawasan, dan kerja sosial. (Red)