Indotodays.com – Deli Serdang. Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalifa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/08/2021) malam. Dari pelaku bernama MN Nst (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” sebutnya, Jumat (27/08/2021).
Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota,” ucapnya.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap MN Nst.
“Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” jelas Hadi.
Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi : Berita Harus Akurat dan Berimbang
Baca juga: Kapolres Sergai Pastikan Polsek Pantai Cermin beri Pelayanan maksimal
“Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci, menurut pengakuan MN Nst, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. Penangkapan bandar sabu ini masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” ucap Kabid Humas.
Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram.
“Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” tambah dia. (Wek/Roy/Red)