Indotodays.com – Langkat. Pihak Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang berlokasi di Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara ini yang “katanya” ingin memberantas Peredaran Narkoba dan Praktik Modus Lodes dan Parengkol di Rutan tersebut diduga hanya isapan jempol belaka. Jumat, (04/10/2024).
Pasalnya, sebuah informasi yang didapatkan oleh kru media ini dari salah seorang Narapidana atau Napi yang juga dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengatakan kalau di Rutan tersebut dikendalikan oleh seorang yang diduga bernama Jamal alias Jamal Ginting yang berpenghuni di Kamar 03 Blok C.
“Kalau abg bilang disini gak ada pemain bohong bg, emang betul bg disini gadak dikasih kerja bg, tapi pande-pande kami lah bg, buktinya si Jamal Ginting inilah bisa bukak kamar kerja dan bisa jadi bos benderanya bg,” jelas sumber terpercaya kepada kru media ini.
Saat kru media ini bertanya kepada sumber ini tentang siapakah sosok yang disebut sebut Jamal Ginting sebagai Bos Bendera atau pengendali di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut.
“Kalau time nya kami disaat jam Apel disitulah hp kami disimpan semuanya bg, gadak yang boleh komunikasi dan gadak boleh beraktivitas sampai jam Apel selesai bg,” beber sumber terpercaya.
Rumah Tahanan Negara atau Rutan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersangkut berbagai kasus Hukum, kini Rutan Kelas IIB Tanjung Pura di Kabupaten Langkat mendapatkan tuduhan serius terkait dugaan Peredaran Narkoba dan Praktis Modus Penipuan Online dari dalam Penjara.
Seperti dugaan yang dilakukan oleh seorang Napi yang diduga bernama Jamal Ginting yang seharusnya berubah untuk lebih baik di dalam Rutan tersebut menjadi leluasa.
Semua aktivitas ilegal yang disebutkan sumber, diduga berpusat di Blok C Kamar 03, yang kerap kali dijadikan tempat operasi oleh para napi berpengaruh di Rutan tersebut.
Sementara itu, munculnya dugaan ini masih dalam tahap investigasi dari kru media ini, namun sudah memicu perhatian publik.
Dikarenakan kurangnya pengawasan dan keseriusan dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari aktivitas ilegal dan bisnis haram di dalam lingkungan penjara.
Ditempat terpisah saat pihak media ini mendapatkan informasi terkait Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, pihak media ini langsung mencoba konfirmasi terhadap Ka. KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal dan menjalankan bisnis haram yang dilakukan oleh seorang Napi.
“Terimakasih atas informasinya bg, untuk info dari abg akan kami tindak lanjuti, terimakasih,” pungkas Ka. KPR Efriyanto. dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp Jum’at, (04/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib. (Bersambung/Tim)