Indotodays.com – Simalungun. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun Bawah diduga semakin marak. Jumat, (20/12/2024).
Sebuah kelompok yang diduga dikendalikan oleh Igun Cs warga Huta II Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, disebut-sebut beroperasi dengan sistem yang terorganisir dan terkesan kebal hukum.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, Igun Cs telah menjalankan bisnis haram ini selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
“Sudah bertahun-tahun si Igun ini beroperasi. Dia menguasai wilayah Simalungun Bawah mulai dari Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Bandar, Pematang Bandar, hingga Bandar Masilam,” ungkap sumber tersebut.
Igun Cs diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan volume mencapai puluhan kilogram, yang diklaim mampu memberikan omset hingga ratusan juta rupiah. Jaringan ini disebut sangat terorganisir, dengan pembagian tugas yang rapi di antara anggotanya.
Berikut nama-nama yang diduga terlibat dalam bisnis haram yang dijalankan oleh Igun Cs:
- Amos – Warga Perumahan Manahol, Kelurahan Perdagangan Tiga, Kecamatan Bandar.
- Rido – Warga Pasar Satu B, Kelurahan Perdagangan Tiga, Kecamatan Bandar.
- Doni – Warga Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
- Irul – Warga Huta Kucingan, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar.
- Nanok – Warga Nagori Ranto Bayu, Kecamatan Bandar.
- Kundil – Warga Sitodani II, Nagori Sitodani, Kecamatan Bandar.
- Reza – Warga Komplek Perumahan PT. KAI, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
- Ajo – Warga Perdagangan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
- Aseng – Warga Simpang Mayang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Narasumber menjelaskan bahwa setiap anggota memiliki tugas spesifik untuk memastikan bisnis berjalan lancar. Misalnya, Rido bertanggung jawab mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Pematang Bandar, dan Bandar Masilam, sementara Hirul bertugas di Kecamatan Bosar Maligas dan Ujung Padang. Adapun Doni, diduga beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
“Mereka seperti mafia besar, sangat licin dan sulit dijangkau hukum,” tambah sumber.
Maraknya peredaran narkoba ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang biasanya disertai peningkatan aktivitas ilegal.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Simalungun.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun dilakukan dengan serius dan menyeluruh, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat sekitar. (Tim/Red)