Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Daulat Sihombing, SH, MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Walikota Pematangsiantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian kepada kliennya ibu Poniyem Br. Sitanggang, dkk, total sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Walikota Pematangsiantar, Daulat juga menggugat Direksi PD. PAUS Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, MSi (Eks Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar), dan Notaris Robert Tampubolon, SH, gugatan mana terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan yang belum ditentukan.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, Ia selaku kuasa hukum menggugat Walikota Pematangsiantar, Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, SH, karena baik secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan, karena telah menarik atau mengambil uang dari kliennya masing – masing Poniyem alias Poniyem, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah, untuk pembelian sejumlah unit – unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar sedang faktanya kios- kios tersebut tidak pernah ada.
Lebih lanjut Daulat menjelaskan, bahwa sejak PD. PAUS didirikan tahun 2014 Tergugat Herowhin Tumpal Sinaga, MSi, selaku Direktur Utama PD. PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.
“Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Direksi PD. PAUS melalui Sdr. Herowhin Sinaga, memprospek, membujuk rayu, memberikan janji- janji, mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat untuk membeli hak sewa atas sejumlah unit – unit kios yang akan dibangun dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.” Terang Daulat Sihombing, dalam Siaran Persnya yang diterima Indotodays.com, Pada Kamis (25/03/2021).
Modus
Daulat juga menjelaskan bahwa Untuk meyakinkan Para Penggugat, lalu Herowhin Sinaga, menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus, serta menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Alm. Hulman Sitorus di eks Rumah Potong Hewan, Jalan Melanton Siregar Kota Pematangsiantar, Rabu 08 April 2015.
Oleh karena terperdaya, akhirnya kliennya menyerahkan uang kepada Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga, masing – masing Pony Br. Sitanggang total sebesar Rp. 351.500.000.- (Tiga ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian secara cash 2 (dua) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B, Lt.II, B-157 dan Blok B, Lt.II, B-162, kemudian Desy Natalia Sinaga sebesar Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tujuh juta rupiah) untuk pembelian secara cicil 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar dan Siti Aizah sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit kios Pasar Melanton Siregar Blok B Lt. II, B-109.
Setelah Para Penggugat menyerahkan uang tersebut, Herowhin Sinaga, MSi kemudian menggiring dan mengarahkan Para Penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat oleh Tergugat IV, Notaris Robert Tampubolon, SH, sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian berdasarkan : “adanya kesepakatan”, “kecakapan para pihak”, “suatu hal tertentu”, dan “suatu sebab (causa) yang halal)”.
Kualifikasi tindak pidana penggelapan
Faktanya setelah bertahun- tahun sejak 2014 hingga tahun 2021, ternyata unit – unit kios yang diperdagangkan oleh Dirut PD. PAUS, Herowhin Sinaga kepada Para Penggugat tidak ada dan tidak pernah ada, sehingga tindakan atau perbuatan Walikota Pematangsiantar, Direksi PD. PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampunolon, SH, patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.
Baca Juga : Secara Etika Politik Sondi Silalahi Ambil Langkah Tepat
“Selain menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 2.112.800.000.- (Dua miliar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, SH.” Sebut Advokat Daulat Sihombing, SH.MH. (Red)