Indotodays.com – Tapanuli Utara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Siborongborong, Heri H Simatupang, SH, yang baru saja menjabat, dihadapkan pada tantangan serius untuk memberantas dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas. Selasa, (18/02/2025)
Dugaan ini mencakup peredaran narkoba, judi online (Gobet), serta praktik penipuan online yang dikenal sebagai Modus Lodes atau Parengkol.
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diungkapkan oleh seorang narasumber terpercaya yang juga merupakan narapidana di dalam Lapas tersebut. Narasumber tersebut menyebutkan beberapa nama napi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Ada napi yang dipanggil Ari Botot, warga Tanjung Balai; Badai, napi pindahan dari Lapas Kelas IIA Binjai; serta Dadang, warga Rantauprapat. Mereka diduga menjadi pengendali peredaran narkoba dan judi online di dalam Lapas ini,” ungkap sumber yang namanya dirahasiakan.
Selain itu, narasumber juga mengungkap adanya praktik Modus Lodes yang diduga dikendalikan oleh seorang pegawai Lapas. Praktik ini dikenal sebagai modus penipuan online yang dilakukan dari dalam penjara.
“Untuk Lodes atau Parengkol, yang mengatur di dalam Lapas ini adalah seseorang bernama Hendrik. Dia sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas ini,” jelas sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Narasumber juga menyebutkan bahwa beberapa napi diduga tengah mempersiapkan diri untuk kembali melakukan aktivitas ilegal tersebut.
“Emang sih, Bang, si Dadang masih setengah tiang, soalnya informasinya, udah bisa main, tetapi jangan terlalu terbuka kali,” tambah narasumber.
Dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Kelas IIB Siborongborong ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Kalapas Heri H Simatupang.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi bagi warga binaan, adanya aktivitas terlarang tersebut dinilai sangat mencederai fungsi utama Lapas.
Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Kalapas Heri H Simatupang segera mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut. Langkah yang diharapkan tidak hanya berupa tindakan tegas, tetapi juga peningkatan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat agar Lapas dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat rehabilitasi dengan baik.
Sebagai langkah pencegahan, muncul usulan untuk memindahkan beberapa narapidana yang diduga akan menguasai aktivitas ilegal di Lapas Kelas IIB Siborongborong. Usulan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal sebelum benar-benar terjadi.
Usulan tersebut menyarankan agar narapidana yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dipindahkan ke Lapas dengan pengawasan lebih ketat, seperti Lapas Nusakambangan, guna memutus jaringan dan mencegah berkembangnya aktivitas terlarang.
Terpisah dari informasi diatas, sumber juga menyebutkan, terkait pemberitaan ini media ini Kalapas Kelas IIB Siborongborong Heri H Simatupang yang baru dilantik langsung melakukan Razia di dalam sebuah kamar seorang napi yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Badai atau nama panggilannya. (Tim/Red)