Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Bagus Winarto, (34), warga jalan Melati No. 14 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan S.M. Raja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Adapun tertangkapnya tersangka adalah berdasarkan laporan korban Budi Setia Darma, (41), warga Jalan SM. Raja No. 170 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Kapolsek Siantar Barat Iptu R. Lubis, SH menyampaikan pada awak media, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 07.41 Wib, saksi Zania Kumala Sari selaku penjaga kios ponsel milik saudara korban datang untuk bekerja menjaga kios ponsel.
Saat pintu kios ponsel dibuka, saksi melihat barang yang ada di dalam kios sudah tidak ada lagi/hilang, kemudian saksi menghubungi korban pemilik kios ponsel dan memberitahukan bahwa kios ponsel milik korban yang berada di Jalan Melati telah dimasuki maling/pencuri dan barang yang ada di dalam kios ponsel sudah hilang semuanya.
Selanjutnya korban mendengar informasi tersebut dari karyawannya langsung menuju kios ponsel yang berada di Jalan Melati dan melakukan pengecekan bahwa barang di toko ponselnya memang sudah tidak ada lagi/hilang.
Baca Juga : Ibadah Jumat Agung, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Pengamanan Gereja dan Sterilisasi
Akibat kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Siantar Barat dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi utk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Siantar Barat.
Bersama tersangka tutut dimankan barang bukti berupa aksesoris-aksesoris handphone diperkirakan kerugian sekitar Rp. 8.000.000,-, dan potongan triplek kayu. Adapun TKP pencurian di toko ponsel Jalan Melati Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota. P. Siantar. (Red)