Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Diduga seorang bandar narkotika yang beberapa waktu di amankan Polres Pematangsiantar dituntut rendah karena dikatakan memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
Ingin mengetahui hal tersebut, beberapa waktu yang lalu reporter pun melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yakni melalui Kasi Pidum Muhammad Chadafi yang berhasil ditemui di kantornya pada Kamis (04/03/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Santo dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
” Kami menuntut tersangka Santo dengan pasal 127 dengan tuntutan 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sementara dari surat edaran Mahkamah Agung bahwa kalau tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya ” ucap Chadafi.
Namun diketahui pada Jumat (05/03/2021) sekitar pukul 11.00 WIB reporter mendapat jawaban dari BNNK Siantar melalui Kasi Rehab Eva Tambunan.
Dalam jawabannya melalui pesan aplikasi whattsapp bahwa mereka (BNNK Siantar) tidak merasa ada mengeluarkan surat asessmen atas nama Susanto.
Baca Juga : Surat Aksi Demo yang Mengatasnamakan Satgas Anti Riba Diduga Ilegal
” Untuk hasil rekomendasi dari tim asessmen terpadu atas nama Susanto, tidak ada pak ” terangnya.
Diketahui juga bahwa pada tanggal 09 Maret 2021 nanti kedua tersangka yang dituntut 3 tahun dan 3,6 tahun akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (Red)