Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
Pada Jumat (23/01) Polres Simalungun sektor Raya Kapolsek Pamatang Raya IPTU L.Silalahi dan Bripka Jhon Susanto Purba menerima Informasi dari Jon Purba selaku Kepala Desa (Pangulu ) Nagori Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun bahwa telah terjadi percobaan Pasal 365 KHUPidana dengan menggunakan Mobil Xenia BK 1406 WL di perladangan Nagori Raya Huluan Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun.
Berkat Informasi tersebut Kapolsek Raya IPTU L.Silalahi dan Bhabinkamtibmas Joni Susanto Purba berkoordinasi dengan Kapolsek Silau Kahean AKP Jahoras Sinaga dan Kapolsek Raya Kahean AKP Giring Damanik untuk melakukan penghadangan .
Selanjutnya Kapolsek dan anggota melakukan pengejaran bersama masyarakat dari Nagori Raya Usang Kecamatan Masagal dan Masyarakat dari Nagori Silau Buttu , Nagori Kariahan Bongguran Kecamatan Raya ke Arah Silau Kahean dan ke arah Raya kahean.
Berkat kepedulian dan kerjasama dalam memberantas kejahatan terduga pelaku tepatnya di Dusun Prapat Huluan Nagori Simanabun Kecamatan Silau Kahean kenderaan para pelaku dapat dihentikan / diamankan masyarakat dengan cara memalangkan Mobil jenis Taft badak di Simpang bombongan Prapat Huluan Nagori Simanabun Kecamatan Silau kahean Kabupaten Simalungun.
Sehingga para pelaku tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah mobil Xenia yang dikendarai oleh Riando menabrak tiang listrik dan para pelaku melarikan diri.
Namun berkat kesiapan masyarakat dua orang pelaku dapat diamankan oleh masyarakat ditepi jurang dan dibelakang rumah masyarakat dengan identitas Erwin Aritonang (24), Kristen, Mocok mocok Alamat Jalan Dalil Tani Ujung no.32 Kelurahan Tomuan Pematang Siantar dan Riando Rajaguguk (18), Pekerjaan Supir Alamat Jalan Pakis Kelurahan Kebun Sayur Pematang Siantar .
Namun tiga pelaku lain yang melarikan diri ke arah hutan di Nagori Parapat huluan kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun nama dan identitas telah dikantongi oleh petugas kepolisian.
Kedua korban yang ditemukan sempat diamuk massa, namun oleh anggota Polsek Silau Kahean diamankan ke markas kepolisian Polsek Silau Kahean agar amukan massa boleh diredam.
Selanjutnya kepolisian menjemput pegawai puskesmas dan melakukan perawatan terhadap luka luka yang dialami kedua pelaku.
Baca Juga : Simpan Sabu di Kesing HP, 2 Orang Supir Angkot Dibawa ke Polres Simalungun
Saat ini pelaku telah dijemput oleh Kapolsek Raya Iptu L.Silalahi bersama Bripka Jhon Susanto Purba untuk di amankan di Polsek Raya guna mengikuti proses hukum.
Selanjutnya sedangkan barang bukti mobil Xenia dalam keadaan rusak parah di amankan di Polsek Silau Kahean. (Red)