Indotodays.com | SERDANG BEDAGAI – Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00 WIB, Jumat (26/11/2021)
Bendera Merah Putih di kantor Kepala desa paya pinang Kecamatan tebing syahbandar kabupaten Serdang Bedagai, dibiarkan tetap berkibar di tiang bendera hingga malam hari, Berdasarkan pantauan langsung awak media Indotodays.com pada Sabtu (15/11/2021) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, bendera Merah Putih tersebut tampak dibiarkan tetap terpasang di tiang bendera.
Baca juga: Tanggul Di Bantaran Sungai Padang Meresahkan Warga Payah Pasir
Saat dikonfirmasi terkait dibiarkannya bendera yang merupakan lambang negara Indonesia tersebut, kades paya pinang Edi Syahputra menuturkan, kejadian tersebut merupakan kelalaian penjaga kantor yang ada di kantor Kelurahan paya pinang. “ kadang di turunkan kadang tidak pak,dan Saya tidak tahu kalau bendera masih terpasang hingga tengah malam, ,” tutur kades.
Menariknya berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pembiaran Bendera Merah Putih terpasang hingga larut malam bahkan tidak diturunkan sepanjang waktu itu sudah berulang- ulang terjadi di kantor Kelurahan paya pinang Teguran dan penindakan terhadap kejadian yang sama sudah beberapa kali dilakukan oleh masyarakat, namun hal tersebut masih saja terjadi, Bahkan dulu sudah pernah masyarakat mengingatkan kepada Kepala desa agar lambang negara tidak untuk di permainkan.
Kami sebagai masyarakat desa paya pinang sangat menyayangkan atas kelalaian nya kepala desa kami ini yang kurang memperhatikan dan kurang menjaga lambang negara,” kata salah satu warga sekitar kantor lurah yang tidak mau disebutkan namanya. (Roy)