Indotodays.com – Simalungun. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Jaita Hutabarat alias Jeta terkait kasus Pencabulan Anak dibawah umur. Kamis, (18/05/2023).
Jaita Hutabarat ditangkap di Hotel Hineni Jl. Mayjend J. Samosir Hutabarat Tarutung Kabupatent Tapanuli Utara, setelah dikabarkan Melarikan diri dari Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, lantaran kediamannya digrebekek Inteldam I/BB atas dugaan Peredaran Narkoba.
Kronologis penangkapan Jaita Hutabarat alias Jeta berawal pada Rabu, (17/05/2023) sekitar pukul 08.00 Wib, bahwa Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO an. Jaita Hutabarat berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara di Hotel Hineni Jl. Mayjend J. Samosir Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Selanjutnya Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak ke kabupaten Tapanuli Utara dan berkordinasi dengan Opsnal Jatanras Polres Tapanuli Utara dan langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP bekoordinasi dengan pihak Hotel dan mengarahkan ke Kamar Jaita Hutabarat No. 150 dan selanjutnya pada pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Jaita Hutabarat berikut barang bukti temuan tersebut.
Selanjutnya Opsnal Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka Jaita Hutabarat ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
Atas Penangkapan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan barang bukti dari Jaita Hutabarat yaitu, 1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merek Hyper Rider berisikan sbb:
– Kurang lebih 10 Gram diduga Narkotika Jenis Shabu.
– 3 Unit Hp merk Vivo.
– 1 Unit Hp merk Samsung Z fold.
– 1 buah KTP an. Jaita Hutabarat.
– 1 buah dompet hitam.
– 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Sebelumnya Jaita Hutabara Warga Kampung Melayu Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dilaporkan pada tanggal 15 November 2021 yang lalu, atas perbuatan pencabulan/Persetubuhan Anak dibawah Umur.
Baca Juga: Bintang S Diduga Kuasa Peredaran Narkoba di Tanah Jawa, Setelah Jeta H dikabarkan Melarikan Diri
Pada tanggal 06 Januari 2022 Polres Simalungun melakukan Penyidikan hingga pada tanggal 31 Maret 2022 Polres Simalungun menetapkan Jaita sebagai DPO Tersangka, dan dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Mei 2023. (Tim/Red)