Indotodays.com – Pematangsiantar. Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya Pimpinan Bank Sumut Syariah Kota Pematangsiantar mengabulkan tuntutan pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh yang diajukan oleh Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Peltu TNI Juri Harjuna Purba, eks Anggota Denpom I/1 Pematangsiantar, salah seorang menjadi debitur atau nasabah dalam akad perjanjian pembiayaan KPR Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Maret 2021, sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Jumat, (27/08/2021)
Kamis, tanggal (26/08/2021), sekira pukul 12.00 WIB di Jl. Sudirman Blok A No. 5-6, Sdr. Ilham mewakili Pimpinan Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, menyerahkan secara resmi sejumlah surat atau dokumen kepada Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba, berupa Surat Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar Nomor: 326/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal: Pernyataan Lunas Pembiayaan Perjanjian KPR No. 129/KCSy05-LAP/MRB/REST/2020 tanggal 18 Sept 2014 (Asli).
Kemudian Surat Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, Nomor: 325/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal : Persetujuan Penghapusan Roya Hak Tanggungan (Asli), selanjutnya Sertifikat Hak Tanggungan No. 375/2015 an. Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, dengan objek hak tanggungan berupa SHM No. 90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba, seterusnya Sertifikat Hak Milik No.90/Sejahtera, an. Juri Harjuna Purba (Asli), dan terakhir Akta Pemberian Hak Tanggungan, No. 29/2015, tanggal 06 Februari 2015, yang dibuat oleh PPAT Heriani, SH, M.Kn, alamat Jalan Asahan Km. 4 Nomor: 78, Kabupaten Simalungun.
Daulat Sihombing, selaku kuasa Hukum dalam Siaran Persnya menyampaikan bahwa surat tersebut sekaligus menandai bahwa Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengakomodir tuntutan ahli waris Alm. Juri Harjuna Purba untuk pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh 100% dengan membebaskan ahli waris dari pembayaran selisih hutang pokok sebesar Rp. 67.680.753.- dan sisa kurang margin (bunga) sebesar Rp. 69.668.497.- Oleh karena itu permasalahan antara Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba dengan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengenai Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan Ahli Waris Alm. Juri harjuna Purba, Nomor : 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, senilai Rp. 230.000.000.- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah), dinyatakan telah tuntas dan selesai.
Sempat Bermasalah
Sebelumnya ungkap Daulat Sihombing, SH, MH selaku kuasa hukum dari Rotua Juliany Manurung, pembayaran klaim asuransi jiwa Alm. Juri Harjuna Purba sempat bermasalah, karena Pihak Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengkonfirmasi kepada kliennya bahwa dari Baki Debet Pokok sebesar Rp. 181.511.130.- klaim asuransi hanya diperhitungkan sebesar Rp. 113.830.395.- sehingga selisih hutang pokok sebesar Rp. 67.680.735.- dan sisa kurang margin sebesar Rp. 69.668.497.- total sebesar Rp. 137.349.232.- menjadi tanggungan ahli waris.
“Alasannya pihak bank, karena sejak angsuran ke 28 (Januari 2017) nasabah telah menunggak sampai angsuran ke 44 (Mei 2018) sebanyak 17 bulan, yang kemudian menyusul dilakukannya restrukturisasi sebanyak 2 kali dari angsuran Rp. 3.354.584,- per bulan menjadi Rp. 1.000.000,- per bulan.” Tulis Daulat Sihombing.
Baca Juga: Lapas Klas IIA Pematangsiantar Laksanakan Vaksinasi Gelombang ke-2 Bersama Polres Simalungun
Namun Daulat Sihombing tidak sependapat dengan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pematangsiantar. Menurutnya merujuk pada Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan Alm. Juri harjuna Purba, Nomor: 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, kemudian Pasal 1 Polis Asuransi Proteksi Pembiayaan Syariah Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK,010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Policy Schedule PA Kreasi Insurance, tanggal 10 Mei 2021, dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak alasan apapun untuk mengurangi manfaat dari asuransi jiwa yang dipertanggungkan.
“Begitu si tertanggung atau debitur meninggal dunia, maka segala kewajiban yang terkait dengan perjanjian berakhir demi hukum, sehingga atas dasar itu kata Daulat tidak ada alasan bagi Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar untuk membebani kewajiban pembayaran apapun terhadap kliennya selaku ahli waris dari Alm. Juri Harjuna Purba.” Terang Daulat Sihombing, SH, MH. (Tim/Red).