Indotodays.com – Pematangsiantar. Aneh Bin Ajaib, itulah yang saat ini sedang terjadi di Kota Pematangsiantar, Maraknya kasus peredaran narkoba menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Siantar. Tangkap menangkap, hukum menghukum sudah menjadi kewenangan para APH.
Seperti kasus yang saat ini sedang terjadi, yakni terdakwa AM (Ahmad Muhajir) dirinya di ringkus oleh pihak Polres Pematangsiantar pada Rabu, 09 Juni 2021 yang lalu, dengan barang bukti ditemukan di dashboard sepeda motor AM narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0.42 gram.
Setelah diproses lebih lanjut dan dipersidangkan, terdakwa AM dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Perlu diketahui bahwasanya terdakwa AM adalah salah satu korban dari peredaran Narkotika. Dalam kesaksiannya di persidangan, terdakwa AM mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis shabu itu adalah miliknya yang dibeli dari Kabupaten Batu Bara, dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan telah dikonsumsi secara bersama sama dengan teman nya.
Baca juga: Sampan Terbalik, Warga Tanjung beringin Sergai Hanyut Terbawa Arus Sungai Bedagai
Atas kejadian tersebut, terdakwa AM di kenakan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 5 tahun penjara. Dilain sisi perkara ini justru menimbulkan polemik dan perbincangan hangat yang sudah menyebar di masyarakat Kota Pematangsiantar.
Salah satu contohnya yakni kasus Susanto yang dimana dirinya diringkus oleh pihak Polres Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika diduga jenis shabu seberat 9.91 gram. Susanto juga juga salah satu bandar yang dimana sesuai dengan keterangan terdakwa Jamaludin dengan berkas terpisah Nomor perkara 425/Pid.Sus/2020 PN Pms yang dalam dakwaannya Jamaludin mengakui dan menerangkan bahwa dia memperoleh shabu tersebut dari Susanto.
Namun pada saat dipersidangkan, Susanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 dengan hukuman 3.5 tahun, dan diputus pengadilan 2.6 tahun. Padahal yang seharusnya seorang pengedar dikenakan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009.
Ketidak profesional Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dipertanyakan.
Lagi lagi, aneh bin ajaib hukum di Kota Pematangsiantar ini terkesan seperti hukum karet, atau lebih dikenal nya dengan KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Kasus AM yang seorang korban penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti 0.42 gram dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Susanto yang memiliki narkotika jenis shabu seberat 9.91 gram yang terbukti sebagai bandar melalui pengakuan Jamaludin hanya dituntut 3.5 tahun dan diputus 2.6 bulan. gan tuntutan 2 tahun penjara.
Atas ketidak kesenjangan hukum tersebut, kru media ini mencoba mengkonfirmasi terhadap Humas Kejaksaan Kota Pematangsiantar. Oleh Humas ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwasanya, kasus AM yang dimana ditemukan narkotika jenis shabu, jadi semua itu kita terima berkas nya dari penyidik dan ketika dipersidangan dibuktikan oleh fakta persidangan.
“Untuk kasus Susanto bang biar kami telusuri dulu, soalnya Kasi Pidumnya ini masih baru bang, jadi biar kami lihat dan cari dulu berkasnya bang,” Ujar Humas ketika dikonfirmasi.
Tuntutan JPU tersebut menjadi tanda tanyak Besar, Ada apa dibalik ini semua? Apakah ada permainan? Apakah hukum masih berlaku bagi mereka kaum kecil namun tidak untuk mereka yang memiliki uang? Padahal sudah ditekankan oleh Jaksa Agung RI bahwasanya harus menjaga marwah korps Adhyaksa.
Masyarakat Indonesia, terkhususnya masyarakat Kota Pematangsiantar berharap agar peredaran Narkotika segera berhentikan, dan masyarakat berharap agar hukum dan seluruh penegak hukum menjunjung tinggi sumpah dan membela keadilan sesuai dengan tupoksinya masing masing. (Team / Red)