Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
Informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten membantu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis shabu hari Senin (8/2/2021) sore kemarin.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembirinh SH dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) siang sekira pukul 14.30 Wib mengatakan kedua pria itu berinisial OS alias Olik (39) Tukang Meuble warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43) Pengangguran warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan awalnya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (8/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung meringkus pelaku OS alias Olik dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 0,21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna Hitam.
Diinterogasi pelaku Olik mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen.
Selanjutnya AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga sekira pukul 16.30 Wib pelaku Jen diringkus di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Baca Juga : Kantor Baru Lurah Bah Sorma Diresmikan Langsung Oleh Walikota
Pelaku Hen diinterogasi mengakui Shabu itu dan yang diberikan kepada pelaku Olik merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (Red)