Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
RFS alias Amos (34) warga Lingkungan X, Kerasaan Atas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun harus mendekam dijeruji besi Mako Polres Simalungun setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun lagi membawa narkotika jenis Shabu.
Pelaku akrab dipanggil Amos itu ditangkap dipinggir Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa Pelaku Amos sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (28/4/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Amos sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja warna biru tanpa plat no pol di Jalan Melati Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Baca Juga : Bandar Togel SU alias Anto yang Beroperasi di Wilkum Polres Simalungun Tak Tersentuh
Selanjutnya Tim Opsnal menemukan barang bukti terselip di dalam kap samping sepedamotornya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu. Diinterogasi Pelaku Amos mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Adanya pengakuan itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Amos dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku RFS alias Amos sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) siang sekira pukul 13.15 Wib. (Red)