Simalungun (Sumut) – Indotodays.com
Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata, SH.,M.H tidak asing lagi didunia wartawan Unit Poldasu karena kerab menjadi narasumber / pembicara dalam pembahasan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers , Kode etik Jurnalis dan UU ITE semasa bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit Cyber Crime Poldasu.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata ketika dikonfirmasi terkait adanya kehadiran beberapa perwakilan Media daerah Perdagangan di Polsek Perdagangan Pada hari Kamis 10 Juni 2021.
Pada hari Minggu (13/06/2021) ketika dikonfirmasi Kapolsek Perdagangan Akp Josia, SH., MH., menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa rekan rekan wartawan benar ada datang ke Polsek yang diterima oleh Kanit Intelkam, selanjutnya mengajak masuk keruangan Kapolsek Perdagangan namun mereka mengutus perwakilan sebanyak tujuh orang.
Setelah diajak masuk keruangan Kapolsek, perwakilan dari media tersebut meminta kepada kita pertemuan boleh dilakukan di kantin saja sehingga pertemuan pun dilakukan di kantin Polsek Perdagangan.
Adapun tujuan rekan rekan menyampaikan beberapa tuntutan percepatan penindakan diantaranya pemberantasan judi, kriminal ( Jambret / pencurian) serta penyalagunaan narkoba.
Atas pertanyaan yang disampaikan tersebut, Kapolsek Perdagangan memberikan penjelasan Bahwa dalam setiap penanganan kasus misalnya penganiayaan harus sesuai dengan tahapannya berdasarkan Perkap ( Peraturan Kapolri) dan KUHAP. Serta perkembangan penanganan kasus tersebut harus diberikan SP2HP kepada pelapor dan atau ke PH pelapor (bila ada), bukan kepada media selanjutnya penanganan kasus juga ada klasifikasinya sebut Kapolsek.
AKP Josia Simarmata meminta kepada rekan rekan media mengenai kasus narkoba dan perjudian mohon kami diberikan informasi maka kami akan segera bertindak. Kapolsek Perdagangan sangat mengharapkan informasi dari rekan-rekan pers bila mengetahui adanya hal tindak pidana.
Lebih lanjut Kapolsek Perdagagangan menyampaikan kepada perwakilan media khususnya dan rekan pers lainnya , supaya di dalam menuliskan berita hendaknya berimbang melalui konfirmasi, bukan membangun opini atau asumsi sehingga nilai beritanya tidak subjektif dan harus Objektif artinya memiliki nilai jurnalis sebagaimana yang tertuang pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Jurnalis sebut Kapolsek.
Kapolsek Perdagangan menyarankan kepada senior wartawan yang ditunjuk sebagai ketua perwakilan boleh lah membuat Forum diskusi tentang kode Etika Jurnalis .
Baca Juga : Polsek Bangun Mengamankan Dua Pria Asal Siantar Mengaku Lessing Diduga Pelaku Curas
AKP Josia Simarmata selalu siap untuk menjadi pembicara / Narasumber terkait media online , UU ITE dan diharapkan juga rekan-rekan media dapat menerima informasi tentang kepolisian resor simalungun melalui fungsi Subbag Humas, atau humas yang ada di Polsek karena kita semua ini Polisi memiliki fungsi dan tugas masing-masing dan keberhasilan kinerja personel polri itu juga dilihat dari pelaksanaan tugas difungsinya masing-masing, saya berharap rekan-rekan media dapat memaklumi hal itu, ucap kapolsek perdagangan.
Selanjutnya rekan Wartawan Perwakilan yang hadir pada kesempatan itu pun setuju Sebut Kapolsek, berawal dari aksi berujung pada pertemuan dan setelah adanya penjelasan yang diberikan dengan profesional dengan kemitraan lebih baik kepada perwakilan awak media tersebut, semuanya menerima dan dilakukan foto bersama dan dengan senang hati Pihak Polsek menerima masukan dari rekan media.
Pertemuan perwakilan media di Polsek Perdagangan berjalan dengan baik kondusif mengedepankan kemitraan serta mengikuti Prokes sebut AKP Josia Simarmata SH MH. (Red)