Pekanbaru (Riau) – Indotodays.com
Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menangkap dukun sekaligus tukang urut refleksi. Pria inisial AR itu melakukan pencabulan remaja laki-laki berumur 15 tahun hingga 10 kali.
Kapolsek Tenayan Raya Ajun Komisaris Manapar Situmeang menjelaskan, pencabulan bermula ketika ibu korban ingin berobat. Kemudian ada tetangga yang mengusulkan nama AR karena dikenal sebagai tukang pengobatan alternatif dan urut refleksi di Payakumbuh, Sumatra Barat.
Usai mengurut ibu korban, pelaku juga berniat mengobati korban. Itu dilakukan karena ibu korban juga menyebut anaknya pernah merasakan sakit di bagian dada.
“Pengobatan korban di kamar dan ibunya ini dilarang masuk rumah, nunggu di luar, di kamar ini terjadi pencabulan,” kata Manapar didampingi Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi, Kamis petang, 15 Januari 2021.
Ketertarikan terhadap sesama jenis membuat pelaku berniat mengajak korban ke Payakumbuh. Pelaku beralasan korban masih harus menjalani pengobatan beberapa kali lagi, salah satunya berendam air panas.
Sampai di Payakumbuh, korban mengalami pelecehan seksual beberapa kali. Korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya setelah sampai di rumah di Pekanbaru.
“Ibunya tak terima, melapor ke Polsek Tenayan Raya lalu tim berangkat ke Payakumbuh untuk menangkap pelaku,” kata Manapar.
Saat tertangkap pada 11 Januari di rumah kakaknya di Payakumbuh, pelaku menanyakan apa kesalahannya. Pelaku membantah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Tidak ada saya melakukan itu, hanya pengobatan,” bantah pelaku kepada Kapolsek.
Pelaku Pernah Jadi Korban
Pelaku juga menyebut tidak pernah melakukan hal serupa kepada orang lain. Bantahan pelaku ini tak bisa menyelamatkannya dari jeratan hukum karena penyidik sudah mengantongi bukti.
Manapar mengatakan, pelaku pernah juga menjadi korban pencabulan saat masih SD. Hanya saja, pelaku sudah tidak ingat siapa melakukan itu kepada dirinya.
“Orangnya tinggi besar, tidak ingat lagi,” aku pelaku kepada Manapar.
Kepada Manapar, pelaku mengaku tidak pernah mengubah orientasi seksual. Dia pun membantah tidak pernah mencari korban penyimpangan seksual sesudah dewasa.
Pertanyaan demi pertanyaan dari Kapolsek akhirnya membuat pelaku mengaku mencabuli korban.
“Karena kesetanan makanya melakukan itu,” ucap pelaku.
Baca Juga : Ada Buku Tafsir Mimpi dalam Pengungkapan 16 Kasus Togel di Polda Sulut
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman dari 5 hingga 15 tahun penjara.
Di sisi lain, pelaku menyebut sudah punya keahlian urut refleksi dan praktik pengobatan alternatif sejak sekolah menengah atas. (Red)
Sumber : Liputan6.com