Jakarta (DKI Jakarta) – Indotodays.com
Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 – 22 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
“Pengendalian ditekan dilevel terkecil, yaitu RT/RW atau pun Desa/Kelurahan,” kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.
Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
“Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 ditingkat Desa atau Kelurahan,” jelas Airlangga.
Menko Perekonomian ini pun menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Dua Pemuda di Medan
Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. (Red)
Sumber : Tribunnews.com