Ciputat (Tangerang Selatan) – Indotodays.com
Seorang istri nekat bakar suaminya sendiri yang tengah tidur.
Aksi pembakaran dilakukan lantaran korban dan pelaku kerap bertengkar masalah ekonomi.
Pelaku juga mengaku menjadi korban KDRT.
KR (54) yang tega membakar Samsudin (47) pun telah ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.
“Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).
Namun demikian, Iman tak menjelaskan berapa kali penganiayaan yang dialami KR selama berumah tangga.
Polisi juga masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan tersangka itu.
“Kita tentu akan selidiki lagi,” ujar Iman.
Berawal dari pertengkaran
Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021) pukul 20.00.
Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.
Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.
Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Seura Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.
“Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya,” kata Iman.
Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban.
Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.
Sedangkan KR melarikan diri.
Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.
“Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah,” kata Iman.
Baca Juga : Moeldoko : Saya Tidak Takut di Todong Senjata, Todongan Wartawan Lebih Tajam
Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (Red)
Sumber : Tribunnews.com