Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dijebloskan ke penjara, setelah kedapatan mengambil sepedamotor Honda Beat, BK 6925 WAH di Jalan Singosari, Gang Penataran, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Selasa (2/2/2020) sore.
Keduanya adalah Muhammad Saleh Sitorus (29) dan Ade ILham Naebaho alias Sampur (34) –masing-masing warga Kelurahan Bantan, Siantar Barat dan Jalan Ade Irma Suryani, Kerlurahan Melayu, Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Marnaek Ritonga mengatakan, keduanya beraksi mencuri sepedamotor milik Zuliadi Sinambela (50)–pada Jumat (27/11/2020) sekira jam 19.30 Wib.
“Jadi korban Zuliadi sedang berada di rumah, saat itu sepedamotornya diparkir di teras,” kata Marnaek, Rabu (3/2/2020) sekira jam 11.30 Wib.
Tiba-tiba dari dalam rumah, Zuliadi mendengar suara rem sepedamotornya. Ia pun langsung bergegas keluar rumah. Sampai di depan rumah, Zuliadi kaget sudah tak melihat sepedamotornya itu di teras.
Zuliadi kemudian membuat pengaduan ke Polsek Siantar Utara sesuai Laporan Polisi nomor: LP/02/I/2021/SU/STR/Sek Str Utara, tanggal 26 Januari 2021.
Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Pematang Siantar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya, Saleh dan Sampur diringkus, Selasa (2/2/2020).
“Saat kita interogasi kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepedamotor tersebut. Sepedamotor kemudian dibawa kedua pelaku ke rumah seseorang bernama IS untuk dijual,” beber Marnaek.
Baca Juga : Seorang Pelajar dan Pemuda Lagi “Fly” di Kamar Wisma Jahra Jahri Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun
Hanya saja, saat itu IS mengarahkan Saleh dan Sampur untuk menjualnya kepada DD, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2.500.000.
“Saat kita kejar ke rumah DD, ia tidak berada di tempat tinggalnya dan melarikan diri,” pungkas Marnaek. (Red)