Indotodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/02/2025) sekira pukul 00.35 Wib dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/02/2025) sore hari menjelaskan kronologi penangkapan tersangka itu berinisial JP (30) warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan, Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwanya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di pinggir jalan ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, (12/02/2025) sekira pukul 00.35 Wib, dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba, berhasil menangkap tersangka JP dipinggir Jalan Farel Pasaribu sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
Dari tersangka JP ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,79 gram dari kantong jaket sebelah kirinya, 1 unit Handphone (HP) merek Oppo dari tangan kirinya dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
Diinterogasi tersangka JP mengaku barang bukti yang ditemukan itu merupakannya miliknya sehingga tersangka JP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka JP hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP J.H Pardede. (Red)