Indotodays.com – Labuhan Batu. Lapas Kelas IIA Rantauprapat ikuti Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 13.00 Wib, dan diikuti oleh pejabat struktural serta tim humas Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Kamis, (06/02/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial.
Materi yang diberikan meliputi urgensi pemanfaatan media sosial secara bijak, potensi dampak negatif akibat penyalahgunaan, serta rencana pembaruan kode etik petugas pemasyarakatan terkait media sosial.
ASN pemasyarakatan diingatkan untuk kritis dalam memilih dan menyebarkan informasi yang bertujuan agar tidak merugikan instansi, menjaga kerahasiaan data, serta memastikan bahwa setiap unggahan di media sosial tidak mengandung ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang berpotensi menimbulkan konflik.
Penguatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan informasi bagi ASN agar lebih baik dalam menjalankan kegiatan kehumasannya, menjaga citra positif instansi, dan menghindari penyalahgunaan media sosial yang bisa berdampak negatif.
Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit mengapresiasi kegiatan ini dan berharap seluruh petugas Lapas Rantauprapat dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak, sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Kami berharap dengan mengikuti kegiatan ini, petugas Lapas Rantauprapat dapat semakin profesional dalam menggunakan media sosial, menjaga citra positif, dan mendukung tugas-tugas kami dalam pemasyarakatan,” tutupnya. (Red)