Jakarta (DKI Jakarta) – Indotodays.com
Ketentuan pelaksanaan pilkada serentak dalam RUU pemilu menjadi salah satu isu yang menuai perbedaan pandangan di antara fraksi partai di komisi II DPR.
Dalam desain pemilu di UU Pilkada, Pilkada tahun 2022 dan 2023 ditiadakan digabungkan dengan Pemilu 2024 menjadi Pemilu serentak nasional. Namun, saat ini muncul usulan agar dinormalkan lagi.
Fraksi PDIP menjadi pihak yang mengusulkan pilkada tetap diadakan serentak 2024. Anggota komisi II Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengatakan perlu konsisten dengan ketentuan aturan yang mengatur pelaksaan pilkada serentak di 2024.
“Fraksi PDIP tetap konsisten mengusulkan Pilkada gubernur, bupati, wali kota, dilakukan serempak pada tahun 2024,” kata Junimart saat dihubungi, Rabu (27/1).
Junimart mengatakan pelaksanaan Pilkada dapat diatur sedemikian rupa agar tak terbentur dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg.
“Masalah hubungannya dengan Pilpres dan Pileg ini hanya teknis pelaksanaan saja. Misalnya untuk Pileg dan Pilpres bulannya bersamaan, untuk pilkada bisa dilakukan 3-5 bulan berikutnya,” kata dia.
Terkiat kekosongan pemimpin daerah, Junimart mengatakan Kemendagri dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin daerah sementara waktu.
Baca Juga : Panglima TNI Terima Laporan Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI, Ini Nama-namanya
Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Menurut kami sebaiknya Pilkada 2022, 2023 bisa dilaksanakan di tahun 2024. Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan, maka kewenangan Mendagri untuk menunjuk PLT bagi setiap provinsi, Kabupaten, kota,” tutup dia. (Red)
Sumber : Kumparan.com