Indotodays.com – Labuhan Batu. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sebanyak 51 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jumat, (25/10/2024).
Pemberian KTP ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan tetap memiliki hak pilih mereka meskipun tengah menjalani masa hukuman.
Dengan adanya KTP, warga binaan dapat terdaftar dalam daftar pemilih dan berpartisipasi dalam Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian KTP kepada warga binaan adalah langkah nyata untuk memastikan hak pilih mereka dalam Pilkada dapat terpenuhi. Ini adalah wujud komitmen kita dalam mendukung proses demokrasi yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak-hak politik,” ungkap Kalapas Rantauprapat.
Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoit Juga menekankan pentingnya upaya ini agar warga binaan bisa turut serta dalam proses demokrasi sebagai bagian dari pemulihan hak sipil mereka.
Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu juga mengapresiasi sinergi ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara dapat terlibat dalam pemilu tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu juga berharap dengan adanya pemberian KTP ini, warga binaan dapat menjalankan hak pilihnya dalam Pilkada sebagai warga negara yang sah, serta mempermudah mereka saat kembali ke masyarakat nantinya.
KTP ini bukan hanya tanda identitas, tetapi juga bentuk pengakuan atas hak-hak sipil mereka. (Red)