Indotodays.com – Langkat. Sebagai implementasi Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melakukan penggeledahan/razia Insidentil bersama jajaran regu pengamanan dan Staf Pengamanan. Senin (19/08/2024).
Sebelum pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Satuan Pengamanan Efri Yanto memimpin langsung apel kesiapan personil.
Dalam sambutannya Ka KPR Tanjung Pura menyampaikan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan untuk kesekian kalinya ini sebagai perwujudan dari Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Back To Basics Pemasyarakatan.
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan badan Warga Binaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan seisi blok hunian napi. Blok hunian dibongkar secara teliti satu per satu. Yaitu Kamar 2C,5A,1A dan 2A, Ka KPR Rutan Kelas II B Tanjung Pura Efri Yanto turut terlihat di antara personel saat razia tersebut.
Baca Juga: Penghargaan dari Kemenkumham Sumut untuk Rutan Tarutung di Hari Pengayoman
“Razia Insidentil itu berhasil. Petugas berhasil menyita barang-barang dari dalam Blok Hunian. Para pemilik langsung dapat peringatan atas barang-barang yang dianggap berbahaya dan sebagian memang terlarang,” ucap Ka KPR.
“Setelah dilakukan penggeledahan kamar hunian dan lingkungan blok hunian didapatkan benda yang tidak boleh dimiliki oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa Sendok aluminium, Mancis, Sajam, Charger dan Headset. Terhadap benda-benda tersebut dilakukan penyitaan, diinventarisasi dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang dilengkapi dengan berita acara,” pungkas Ka KPR.
Kegiatan razia penggeledahan blok kamar hunian WBP merupakan langkah Progressive yang dilakukan Secara Insidentil untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, masuk ke dalam Rutan Seperti Narkoba, HandPhone, Sajam dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Kegiatan Razia blok hunian Rutan Tanjung Pura ini berjalan dengan aman dan tertib sampai dengan selesai dan selanjutnya hasil razia tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Ka KPR. (Red)