Indotodays.com – Lubuk Pakam. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara berikan remisi anak pada Selasa, (23/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Lubuk Pakam ini, dihadiri oleh Alanta Imanuel Ketaren Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Horas Siregar Kasi Binadik dan Giatja dan didampingi oleh Erjuki Naibaho Kasubsi Registrasi.
Dalam sambutannya, Horas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam hal pemberian remisi anak ini. Dalam pembacaan Naskah Pidato Menteri Yasonna Laoly, Horas menyampaikan bahwa hari anak Nasional telah memasuki masa 40 Tahun. Dengan bertemakan “Anak Terlindungi Indonesia Maju, tentu saja para WBP dalam hal ini anak yang berhadapan dengan hukum haruslah terlepas dari pada stigmatisasi negatif dan pendeskreditan masyarakat terhadap anak yang dipidana.
Mari bersama – sama kita ciptakan lingkungan yang adaptif terhadap anak binaan kita. Lakukan hal terbaik terhadap setiap anak yang berhadapan dengan hukum. Penempatan anak yang berhadapan dengan hukum baik yang berada di Lembaga Penempatan anak Sementara (LPAS) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan ultimum remedium yang “terpaksa” dilakukan jika Diversi dan Restorative Justice tidak dapat dilakukan.
Sekali lagi saya Yasonna Laoly mengucapkan selamat 1138 anak binaan di seluruh Indonesia. Mari bersama kita wujudkan prestasi yang gemilang bagi anak binaan kita agar mereka dapat meraih cita – citanya di kemudian hari.
Adapun pian (nama samaran) mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam yang telah memberikan remisi kemanusiaan baginya dengan besaran remisi selama 1 (satu) bulan.
“Saya merupakan satu – satunya anak binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Lubuk Pakam berdasarkan SK Menkumham No. PAS-1423 PK.05.04 Tahun 2024. Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi saya menjalani sisa pidana saya di Lapas Lubuk Pakam.” Ujarnya. (Red/ Humas Lapas).