Indotodays.com – Tarutung. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan penandatanganan penetapan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan maklumat pelayanan dalam rangka berikan standar pelayanan publik bagi pengguna layanan dan dukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Rabu (12/06/2024).
Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan stakeholder.
“Maklumat pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan,” ujar Ismet.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik telah melakukan pemutakhiran terhadap standar pelayanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Ismet Sitorus menyampaikan agar seluruh pegawai merapatkan barisan dan kuatkan tekad untuk terus mengawal budaya organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis, selalu memperbaiki cara kerja dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, serta selalu pegang teguh integritas. (Red)