Pematangsiantar (Sumut) – Indotodays.com
Puluhan pengunjuk rasa dari Pemuda Anti Korupsi (PAK) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Kamis (14/1/2021).
Para demonstran mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan VIII STA 13.441 di kawasan Tanjung Pinggir oleh PT EPP pada tahun anggaran 2019.
Dalam pengerjaan proyek itu, PT EPP harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,9 milyar.
Menurut PAK, dari temuan BPK yang dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019, dipaparkan bahwa pembangunan jembatan tersebut nilai kontraknya sebesar Rp14,4 milyar.
PAK juga menilai, ada keanehan dalam kasus tersebut, yakni temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti kejaksaan.
“Dari informasi yang kami terima, ada oknum kejaksaan yang terlibat di dalamnya” kata Koordinator Aksi Arfiani.
PAK selaku lembaga yang pro anti korupsi akan tetap memantau sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejari Siantar. PAK berharap, kejaksaan serius menanganinya.
“Siantar harus menjadi kota yang bersih dari korupsi. Sehingga, pembangunan dapat terealisasi demi kemakmuran rakyat,” ucap Risky, salah satu pengunjuk rasa melalui orasinya.
Risky mengatakan, oknum-oknum yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri harus pindah dari kota berjuluk ‘Habonaron Do Bona’ ini.
Baca Juga : Anti Nyamuk Elektrik Diduga Penyebab Kebakaran Kos-kostan Dijalan Mujahir
Risky menambahkan, selain melakukan unjuk rasa, pihaknya juga akan menyurati sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung, serta sejumlah lembaga lainnya.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas korupsi, khususnya di Siantar,” pungkas Risky. (Red)