Indotodays.com – Tarutung. Bertempat di lapangan serba guna Rutan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin melakukan Sosialisasi terkait Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024, Kamis (04/04/2024).
Dalam arahannya, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan ketentuan dalam hal Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 sebagai berikut:
– Untuk keperluan Asimilasi bagi Narapidana Litmas dimintakan 9 (sembilan) bulan sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) Masa Pidana dan untuk keperluan Asimilasi bagi Anak Binaan Litmas harus sudah dimintakan 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1/3 (satu per tiga) Masa Pidana;
– Untuk keperluan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Litmas dimintakan 9 (sembilan) bulan sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) Masa Pidana dan untuk keperluan Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan Litmas harus sudah dimintakan 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) Masa Pidana;
– Untuk keperluan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Litmas dimintakan 3 (tiga) bulan sebelum 2/3 (dua per tiga) Masa Pidana dan untuk keperluan Cuti Bersyarat bagi Anak Binaan Litmas dimintakan 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) Masa Pidana.
Ismet Sitorus menyampaikan bahwa selain ketentuan tersebut diatas, narapidana dan anak binaan yang akan diusulkan hak integrasi juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Ismet Sitorus juga menyampaikan bahwa Sosialisasi terkait Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan ini bertujuan untuk ketepatan waktu layanan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan sebagai bentuk optimalisasi tugas dan fungsi Pemasyarakatan. (Red)