Indotodays.com – Karo. Terkait adanya aktifitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah Hukum Polres Tanah Karo tepatnya berada di Kecamatan Kabanjahe, di Jalan Mariam dan di Terminal Bawah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang tidak jauh dengan Kantor Polres Tanah Karo tampaknya bebas beroperasi. Jumat, (09/02/2024).
Informasi yang didapatkan media ini dari pengguna WhatsApp yang tidak diketahui identitasnya itu pada Kamis, (08/02/2024) mengatakan bahwa untuk perjudian Gelper di Kabanjahe tersebut ada di Jalan Mariam dan di Terminal Bawah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang disebut diduga pemiliknya bernama Paidi dan Edy Sipayung.
“Yang kelola Gelper itu, Paidi dan Edi Sipayung. Tidak jauh dari Kantor Polisi gelpernya itu. Jaraknya kurang lebih 100 meter lah.” Kata informan menambahkan pada Jumat (09/02/2024) siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo saat di Konfirmasi pada Jumat (09/02/2024) siang mengatakan akan di tindak lanjuti.
“Siap pak
Terima kasih infonya pak
Kami tindak lanjuti,” balas Kasat Reskrim tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo yang sudah terlebih dulu di konfirmasi pada Kamis, (08/02/2024) malam dan Jumat, (09/02/2024) siang, untuk dimintai tanggapannya terkait adanya aktifitas judi tembak ikan di wilayah hukumnya tersebut, hingga berita ini terbit, belum ada jawaban yang pasti dari Kapolres Tanah Karo tersebut, apakah akan dilakukan penindakan atau menutup langsung lokasi perjudian tembak ikan itu. (Tim/Red)