Indotodays.com – Simalungun. Perselisihan Lahan yang beralamat tepat di Huta Parmanuhan, Jalan Jonathan Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang dimana sebelumnya Penggugat atas nama Dapat Sinaga, Sahat Sinaga di No Putusan Peradilan 45/Pdt.G/2016/PN Sim. Telah memenangkan Putusan Peradilan Di PN Simalungun. Jumat, (19/01/2024).
Namun Tidak lama kemudian Pihak BPN Simalungun Berani mengeluarkan Sertifikat HGB No. 82/2017 atasnama inisial TMES yang merupakan pihak ketiga.
Terkait Hal itu, Pendamping Hukum Keluarga Sinaga Angkat Bicara Selaku Advokasi Hukumnya Bernama Adv. Maniur Sinaga, SH.,MH menjelaskan, Terkait Perkara ini dimajelis Hakim tahun 2016 Kami menang.
“Namun anehnya di Tahun 2017 Lahan Itu masih dalam perkara Tetapi pihak BPN Simalungun Kenapa Bisa Mengeluarkan Sertifikat kepada Pihak Ke Tiga,” ucapnya dihadapan Media.
Lanjutnya menambahkan bahwa mereka (Adv. Maniur Sinaga-Red) dan Rekan pernah juga melakukan Kasasi dan mereka berhasil.
“Akan tetapi pihak peradilan ada yang canggung, Dari Putusan Peradilan Tinggi Medan No. 428 oleh Majelis Hakim Surabaya Pada Pengadilan Tinggi Medan bisa memutuskan, Disitu tidak ada tertera surat rekomendasi dari majelis hakim surabaya ke Peradilan Tinggi Medan. Sudah jelas ini sangat Kontroversi diperadilan hukum ini, kenapa bisa seperti ini terjadi pemutusan di Sidang Peradilan Tinggi medan, kami Berharap Semoga Pengawas Hakim Di Mahkamah Agung yang sudah kami surati segera memeriksa mejelis hakim peradilan ini, dan juga Kementerian Agraria Dan Pertanahan Segera Panggil dan periksa Kepala BPN Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.
Lanjut Maniur Sinaga menegaskan, terkait peraturan yang ada di Hukum Lahan yang sedang dalam perkara tidak akan bisa ada BPN mengeluarkan Sertifikat kepada Pihak Manapun, namun Jika ada berarti Pihak BPN sudah bermain atau menerima dugaan Upeti dari lawan penggugat. (Tim/Red)